JISUMH.COM – Kasus hukum yang melibatkan operator kanal YouTube Taldeok Camp dengan dua anggota BTS, V (Kim Tae Hyung) dan Jung Kook (Jeon Jung Kook), kembali menarik perhatian publik.

Proses hukum ini akan segera memasuki tahap banding pada bulan November 2025, setelah putusan pertama yang dijatuhkan awal tahun ini dipermasalahkan oleh pihak tergugat.

Gugatan ini diajukan oleh BigHit Music, agensi yang menaungi BTS, bersama dua artisnya, V dan Jung Kook. Mereka menuntut ganti rugi atas konten berisi rumor dan fitnah yang diunggah melalui kanal Taldeok Camp.

Pada Februari 2025, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan putusan awal yang memenangkan pihak BigHit Music dan para artis.

Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan operator kanal Taldeok Camp yang diidentifikasi sebagai “A” untuk membayar kompensasi dalam jumlah cukup besar.

BigHit Music dijatuhi ganti rugi sebesar 51 juta won, sedangkan V menerima 10 juta won, dan Jung Kook mendapatkan 15 juta won.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan adanya bunga keterlambatan pembayaran dan biaya perkara yang harus ditanggung oleh pihak tergugat.

Tidak puas dengan hasil tersebut, operator kanal Taldeok Camp segera mengajukan banding, berharap agar pengadilan tingkat selanjutnya memberikan hasil berbeda.

Majelis hakim banding kemudian sempat mengarahkan perkara ini ke proses mediasi pada 16 Juni 2025, untuk mencari kemungkinan penyelesaian damai antara kedua pihak.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan pada 21 Juli 2025 gagal mencapai kesepakatan. Dengan demikian, pengadilan menjadwalkan sidang banding pertama pada 14 November 2025.

Kanal YouTube Taldeok Camp dikenal karena sering mengunggah video yang berisi gosip dan rumor negatif tentang idol K-pop serta tokoh hiburan terkenal lainnya.

Sejak tahun 2021, kanal tersebut aktif memproduksi konten yang dianggap menyesatkan dan merugikan reputasi publik figur. Saat ini, kanal itu telah dihapus dari YouTube.

JISUMH.COM – Kasus hukum yang melibatkan operator kanal YouTube Taldeok Camp dengan dua anggota BTS, V (Kim Tae Hyung) dan Jung Kook (Jeon Jung Kook), kembali menarik perhatian publik.

Proses hukum ini akan segera memasuki tahap banding pada bulan November 2025, setelah putusan pertama yang dijatuhkan awal tahun ini dipermasalahkan oleh pihak tergugat.

Gugatan ini diajukan oleh BigHit Music, agensi yang menaungi BTS, bersama dua artisnya, V dan Jung Kook. Mereka menuntut ganti rugi atas konten berisi rumor dan fitnah yang diunggah melalui kanal Taldeok Camp.

Pada Februari 2025, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan putusan awal yang memenangkan pihak BigHit Music dan para artis.

Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan operator kanal Taldeok Camp yang diidentifikasi sebagai “A” untuk membayar kompensasi dalam jumlah cukup besar.

BigHit Music dijatuhi ganti rugi sebesar 51 juta won, sedangkan V menerima 10 juta won, dan Jung Kook mendapatkan 15 juta won.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan adanya bunga keterlambatan pembayaran dan biaya perkara yang harus ditanggung oleh pihak tergugat.

Tidak puas dengan hasil tersebut, operator kanal Taldeok Camp segera mengajukan banding, berharap agar pengadilan tingkat selanjutnya memberikan hasil berbeda.

Majelis hakim banding kemudian sempat mengarahkan perkara ini ke proses mediasi pada 16 Juni 2025, untuk mencari kemungkinan penyelesaian damai antara kedua pihak.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan pada 21 Juli 2025 gagal mencapai kesepakatan. Dengan demikian, pengadilan menjadwalkan sidang banding pertama pada 14 November 2025.

Kanal YouTube Taldeok Camp dikenal karena sering mengunggah video yang berisi gosip dan rumor negatif tentang idol K-pop serta tokoh hiburan terkenal lainnya.

Sejak tahun 2021, kanal tersebut aktif memproduksi konten yang dianggap menyesatkan dan merugikan reputasi publik figur. Saat ini, kanal itu telah dihapus dari YouTube.

BigHit Music bersama V dan Jung Kook mengajukan gugatan perdata pada Maret 2024 dengan nilai sekitar 90 juta won.

Mereka menyatakan telah berhasil mengidentifikasi operator kanal tersebut dan meminta pihak berwenang untuk melanjutkan penyelidikan pidana terhadap individu tersebut.

Dalam persidangan, pihak BigHit menyebut bahwa berdasarkan temuan pengadilan dan hasil penyelidikan kejaksaan, kanal Taldeok Camp beroperasi layaknya cyber wrecking outlet atau saluran perusakan digital yang memproduksi konten fitnah demi keuntungan pribadi.

Kuasa hukum BigHit menilai tindakan tersebut telah melanggar hak citra dan hak kepribadian artis, serta menghambat aktivitas bisnis agensi.

Sementara itu, tim pembela dari pihak Taldeok Camp menolak tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa klaim ganti rugi yang diajukan tidak memiliki dasar kuat dan jumlahnya dinilai terlalu berlebihan.

Selain itu, pihak pembela juga membantah anggapan bahwa video mereka berdampak pada penurunan saham HYBE. Mereka menegaskan bahwa hubungan antara konten kanal dan fluktuasi saham sulit dibuktikan secara hukum.

BigHit Music bersama V dan Jung Kook mengajukan gugatan perdata pada Maret 2024 dengan nilai sekitar 90 juta won.

Mereka menyatakan telah berhasil mengidentifikasi operator kanal tersebut dan meminta pihak berwenang untuk melanjutkan penyelidikan pidana terhadap individu tersebut.

Dalam persidangan, pihak BigHit menyebut bahwa berdasarkan temuan pengadilan dan hasil penyelidikan kejaksaan, kanal Taldeok Camp beroperasi layaknya cyber wrecking outlet atau saluran perusakan digital yang memproduksi konten fitnah demi keuntungan pribadi.

Kuasa hukum BigHit menilai tindakan tersebut telah melanggar hak citra dan hak kepribadian artis, serta menghambat aktivitas bisnis agensi.

Sementara itu, tim pembela dari pihak Taldeok Camp menolak tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa klaim ganti rugi yang diajukan tidak memiliki dasar kuat dan jumlahnya dinilai terlalu berlebihan.

Selain itu, pihak pembela juga membantah anggapan bahwa video mereka berdampak pada penurunan saham HYBE. Mereka menegaskan bahwa hubungan antara konten kanal dan fluktuasi saham sulit dibuktikan secara hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *