JISUMH.COM – Sidang ketiga kasus yang saat ini masih menyeret nama Min Hee Jin tampaknya harus alami penundaan.

Divisi Perdata 51 Pengadilan Distrik Barat Seoul sebelumnya telah menjadwalkan sidang ketiga untuk kasus Min Hee Jin dengan salah seorang mantan karyawan ADOR.

Kasus tersebut berupa gugatan pencemaran nama baik dari mantan karyawan ADOR terhadap Min Hee Jin dengan tuntutan ganti rugi sekitar 1 miliar Rupiah.

Kasus ini bermula dari mantan karyawan ADOR (sebut saja A) yang mengklaim telah menjadi korban asusila selama masa kerjanya di ADOR dan menuduh Min Hee Jin menutupi insiden itu.

Ia pun mengajukan kasus tersebut di bulan Agustus 2024 lalu atas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

Ia juga melaporkan Min Hee Jin dan pelaku asusila itu ke Kantor Distrik Barat Seoul atas dugaan praktik ketenagakerjaan tak adil dan pelanggaran di tempat kerja.

Pada bulan September, ia mendapat persetujuan pengadilan untuk menyita properti Min Hee Jin untuk sementara waktu yang bernilai sekitar 1 miliar Rupiah. 

Penyitaan ini sebagai bentuk tindakan pengamanan pembayaran potensial jika pengadilan telah memutuskan sesuai keinginan “A”.

Namun setelah penjadwalan, sidang yang merupakan sidang ketiga dan pertama setelah liburan Chuseok terpaksa ditunda.

Pengadilan melakukan penjadwalan ulang dengan pernyataan “menunggu hasil kasus terkait” sebelum ditetapkannya tanggal baru.

Meski begitu, tentunya setiap kasus yang dialami beberapa orang sangat diharapkan ada penyelesaian yang damai.***


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *