JISUMH.COM – Felix Stray Kids resmi mengambil langkah hukum untuk mengungkap identitas pengguna anonim di media sosial X (sebelumnya Twitter) yang menebarkan tuduhan palsu dan menghina dirinya.
Pada 5 September waktu setempat, Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California mengabulkan permohonan Felix untuk memperoleh informasi identitas pribadi (PII) dari pihak X.
Hakim Beth Labson Freeman memberikan otorisasi berdasarkan 28 U.S.C. Section 1782, yang memungkinkan pemohon asing meminta bantuan pengadilan Amerika Serikat dalam memperoleh bukti untuk digunakan di luar negeri.
Menurut dokumen pengadilan, pengguna anonim tersebut menargetkan Felix lewat unggahan pada 8 Maret, 15 Maret, dan 24 Mei.
Tuduhan yang dilontarkan antara lain menggambarkan dirinya sebagai sosok yang “memperlakukan staf seperti pelayan” dan “bertindak seperti pangeran”.
Felix menegaskan bahwa unggahan-unggahan ini tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga menimbulkan tekanan mental, stres fisik, serta merusak reputasinya sebagai penyanyi dan figur publik.
Felix sebelumnya sudah mengajukan gugatan perdata pencemaran nama baik di Pengadilan Distrik Timur Seoul.
Namun, proses hukum itu terhambat karena pihak penggugat tidak dapat mengidentifikasi nama maupun alamat asli pelaku.
Tanpa data identitas, gugatan tidak bisa berjalan lebih jauh di pengadilan Korea.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Felix melalui tim hukumnya mengajukan permohonan ke pengadilan Amerika Serikat agar dapat memanggil pihak X (sebelumnya Twitter) dan meminta pengungkapan data PII milik pengguna anonim tersebut.
Hakim Freeman menilai permintaan itu sah, dirancang secara sempit hanya untuk tujuan identifikasi, serta sesuai dengan preseden serupa yang pernah diputuskan di California.

JISUMH.COM – Felix Stray Kids resmi mengambil langkah hukum untuk mengungkap identitas pengguna anonim di media sosial X (sebelumnya Twitter) yang menebarkan tuduhan palsu dan menghina dirinya.
Pada 5 September waktu setempat, Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California mengabulkan permohonan Felix untuk memperoleh informasi identitas pribadi (PII) dari pihak X.
Hakim Beth Labson Freeman memberikan otorisasi berdasarkan 28 U.S.C. Section 1782, yang memungkinkan pemohon asing meminta bantuan pengadilan Amerika Serikat dalam memperoleh bukti untuk digunakan di luar negeri.
Menurut dokumen pengadilan, pengguna anonim tersebut menargetkan Felix lewat unggahan pada 8 Maret, 15 Maret, dan 24 Mei.
Tuduhan yang dilontarkan antara lain menggambarkan dirinya sebagai sosok yang “memperlakukan staf seperti pelayan” dan “bertindak seperti pangeran”.
Felix menegaskan bahwa unggahan-unggahan ini tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga menimbulkan tekanan mental, stres fisik, serta merusak reputasinya sebagai penyanyi dan figur publik.
Felix sebelumnya sudah mengajukan gugatan perdata pencemaran nama baik di Pengadilan Distrik Timur Seoul.
Namun, proses hukum itu terhambat karena pihak penggugat tidak dapat mengidentifikasi nama maupun alamat asli pelaku.
Tanpa data identitas, gugatan tidak bisa berjalan lebih jauh di pengadilan Korea.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Felix melalui tim hukumnya mengajukan permohonan ke pengadilan Amerika Serikat agar dapat memanggil pihak X (sebelumnya Twitter) dan meminta pengungkapan data PII milik pengguna anonim tersebut.
Hakim Freeman menilai permintaan itu sah, dirancang secara sempit hanya untuk tujuan identifikasi, serta sesuai dengan preseden serupa yang pernah diputuskan di California.

Hakim Freeman menyatakan tiga persyaratan hukum telah terpenuhi dan empat faktor intel mendukung pemohon.
Pengadilan juga mengakui bahwa pihak X (sebelumnya Twitter) bukan pihak dalam litigasi di Korea dan karena itu tidak tunduk pada pengadilan di sana.
Namun, berdasarkan prinsip bantuan peradilan internasional, pengadilan federal Amerika Serikat memiliki yurisdiksi untuk memberikan dukungan.
Dengan demikian, permohonan Felix disetujui, termasuk otorisasi untuk menyampaikan panggilan pengadilan resmi kepada pihak X (sebelumnya Twitter) .
Pengacara Jeong Gyeongseok dari Lee Law Firm yang mewakili Felix di Korea menjelaskan dasar gugatan yang diajukan mengacu pada Pasal 750 dan 751 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea, yang mengatur tentang ganti rugi atas pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pengacara Jeong menekankan bahwa inti perkara sebenarnya sudah jelas, hanya saja pengungkapan identitas pelaku yang menjadi hambatan utama.
Menurut Jeong, informasi yang dibutuhkan meliputi nama, tanggal lahir, nomor telepon, data rekening bank, serta riwayat akses terakhir (alamat IP dan waktu akses).
Data-data ini penting untuk memastikan identifikasi yang valid melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi atau instansi pemerintah daerah.
Pengacara Jeong juga menekankan bahwa catatan akses terbaru sangat krusial, mengingat sebagian besar platform hanya menyimpan data pengguna dalam jangka waktu tiga hingga enam bulan.
Jika data ini hilang, maka peluang untuk mengidentifikasi pelaku akan semakin tipis.
Menariknya, pengadilan Amerika Serikat memproses kasus ini dengan sangat cepat.
Permohonan yang diajukan pada 3 September diselesaikan hanya dalam dua hari, dan pada 5 September sudah ada putusan resmi yang mengizinkan langkah hukum Felix.
Kasus ini menjadi langkah penting bagi Felix dalam melindungi reputasi dan kesehatan mentalnya dari serangan fitnah di media sosial.
Putusan pengadilan Amerika Serikat membuka jalan bagi proses hukum di Korea agar dapat berlanjut dengan data identitas pelaku yang sah.
Hakim Freeman menyatakan tiga persyaratan hukum telah terpenuhi dan empat faktor intel mendukung pemohon.
Pengadilan juga mengakui bahwa pihak X (sebelumnya Twitter) bukan pihak dalam litigasi di Korea dan karena itu tidak tunduk pada pengadilan di sana.
Namun, berdasarkan prinsip bantuan peradilan internasional, pengadilan federal Amerika Serikat memiliki yurisdiksi untuk memberikan dukungan.
Dengan demikian, permohonan Felix disetujui, termasuk otorisasi untuk menyampaikan panggilan pengadilan resmi kepada pihak X (sebelumnya Twitter) .
Pengacara Jeong Gyeongseok dari Lee Law Firm yang mewakili Felix di Korea menjelaskan dasar gugatan yang diajukan mengacu pada Pasal 750 dan 751 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea, yang mengatur tentang ganti rugi atas pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pengacara Jeong menekankan bahwa inti perkara sebenarnya sudah jelas, hanya saja pengungkapan identitas pelaku yang menjadi hambatan utama.
Menurut Jeong, informasi yang dibutuhkan meliputi nama, tanggal lahir, nomor telepon, data rekening bank, serta riwayat akses terakhir (alamat IP dan waktu akses).
Data-data ini penting untuk memastikan identifikasi yang valid melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi atau instansi pemerintah daerah.
Pengacara Jeong juga menekankan bahwa catatan akses terbaru sangat krusial, mengingat sebagian besar platform hanya menyimpan data pengguna dalam jangka waktu tiga hingga enam bulan.
Jika data ini hilang, maka peluang untuk mengidentifikasi pelaku akan semakin tipis.
Menariknya, pengadilan Amerika Serikat memproses kasus ini dengan sangat cepat.
Permohonan yang diajukan pada 3 September diselesaikan hanya dalam dua hari, dan pada 5 September sudah ada putusan resmi yang mengizinkan langkah hukum Felix.
Kasus ini menjadi langkah penting bagi Felix dalam melindungi reputasi dan kesehatan mentalnya dari serangan fitnah di media sosial.
Putusan pengadilan Amerika Serikat membuka jalan bagi proses hukum di Korea agar dapat berlanjut dengan data identitas pelaku yang sah.
Leave a Reply