JISUMH.COM – Komedian Park Na Rae sedang diterpa berbagai isu tidak sedap beberapa waktu belakangan ini.

Sebelumnya, ia terlibat perselisihan dengan mantan manajernya dan saat ini diduga menerima pengobatan dari dokter ilegal.

Berjalan cukup serius, dokter yang menangani Park Na Rae yang dikenal sebagai “bibi suntik” kini diselidiki oleh Asosiasi Medis Korea.

Lembaga tersebut baru-baru ini telah resmi menyatakan bahwa Nona Lee atau “bibi suntik” Park Na Rae, bukanlah dokter berlisensi di Korea Selatan.

Juru bicara dari Asosiasi Medis Korea, yakni Kim Sung Geun mengkonfirmasi hasil tersebut setelah memeriksa basis data internal asosiasi, yang berisi semua individu yang memegang lisensi medis domestik.

Meskipun klaim Nona Lee tentang studi kedokteran di luar negeri benar, melakukan prosedur medis di Korea tanpa izin lokal tetap dianggap melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis.

Praktik tanpa izin dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta KRW atau sekitar 567 juta Rupiah.

Asosiasi Medis Korea atau KMA berencana untuk mengajukan penyelidikan resmi ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk memastikan kembali apakah Nona Lee memiliki bentuk lisensi medis Korea lainnya.

Mantan ketua KMA, Im Hyun Taek juga mengumumkan di media sosial bahwa ia telah mengajukan pengaduan.

Ia menyatakan bahwa Lee melakukan penyuntikan dan tindakan medis lainnya terhadap Park Na Rae meskipun bukan seorang dokter.

Ia berargumen bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis, Undang-Undang Urusan Kefarmasian, Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Kesehatan, dan kemungkinan penipuan.

JISUMH.COM – Komedian Park Na Rae sedang diterpa berbagai isu tidak sedap beberapa waktu belakangan ini.

Sebelumnya, ia terlibat perselisihan dengan mantan manajernya dan saat ini diduga menerima pengobatan dari dokter ilegal.

Berjalan cukup serius, dokter yang menangani Park Na Rae yang dikenal sebagai “bibi suntik” kini diselidiki oleh Asosiasi Medis Korea.

Lembaga tersebut baru-baru ini telah resmi menyatakan bahwa Nona Lee atau “bibi suntik” Park Na Rae, bukanlah dokter berlisensi di Korea Selatan.

Juru bicara dari Asosiasi Medis Korea, yakni Kim Sung Geun mengkonfirmasi hasil tersebut setelah memeriksa basis data internal asosiasi, yang berisi semua individu yang memegang lisensi medis domestik.

Meskipun klaim Nona Lee tentang studi kedokteran di luar negeri benar, melakukan prosedur medis di Korea tanpa izin lokal tetap dianggap melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis.

Praktik tanpa izin dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta KRW atau sekitar 567 juta Rupiah.

Asosiasi Medis Korea atau KMA berencana untuk mengajukan penyelidikan resmi ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk memastikan kembali apakah Nona Lee memiliki bentuk lisensi medis Korea lainnya.

Mantan ketua KMA, Im Hyun Taek juga mengumumkan di media sosial bahwa ia telah mengajukan pengaduan.

Ia menyatakan bahwa Lee melakukan penyuntikan dan tindakan medis lainnya terhadap Park Na Rae meskipun bukan seorang dokter.

Ia berargumen bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis, Undang-Undang Urusan Kefarmasian, Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Kesehatan, dan kemungkinan penipuan.

Ia juga mendesak penyidik untuk menentukan apakah suami Lee, manajer Park Na Rae, dan Park Na Rae sendiri dapat bertanggung jawab sebagai pelaku bersama atau kaki tangan.

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menyatakan akan memantau perkembangan investigasi karena komunitas medis telah mengajukan pengaduan.

Kementerian akan mempertimbangkan tindakan administratif jika hal tersebut diperlukan.***

Ia juga mendesak penyidik untuk menentukan apakah suami Lee, manajer Park Na Rae, dan Park Na Rae sendiri dapat bertanggung jawab sebagai pelaku bersama atau kaki tangan.

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menyatakan akan memantau perkembangan investigasi karena komunitas medis telah mengajukan pengaduan.

Kementerian akan mempertimbangkan tindakan administratif jika hal tersebut diperlukan.***


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *