JISUMH.COM – Dalam sidang pengadilan pertama untuk kasus rudapaksa yang telah menyita perhatian publik, seorang penyiar atau yang biasa dikenal sebagai BJ A dan pacarnya, B, mengakui tuduhan membius dan melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita serta merekam kejadian tersebut.
Pada tanggal 18 November, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Suwon, Divisi Kriminal ke-13 (B), di mana keduanya didakwa berdasarkan Undang-Undang Khusus tentang Kejahatan Kekerasan atas tuduhan rudapaksa dan merekam tindakan seksual menggunakan kamera.
Kedua terdakwa, yang saat ini ditahan, mengakui tuduhan jaksa penuntut.
Menurut dakwaan, insiden ini terjadi pada 27 Agustus di sebuah wisma di Jebudo, Hwaseong, Provinsi Gyeonggi.
Pasangan tersebut diduga memberikan alkohol yang dicampur pil tidur kepada korban hingga membuatnya tidak sadarkan diri, sebelum melakukan aksinya.
Aksinya kemudian direkam, sehingga menambah dakwaan.
Kasus ini resmi dilimpahkan ke pengadilan pada 22 September ketika Divisi Investigasi Kejahatan Perempuan dan Anak Kejaksaan Distrik Suwon mengajukan penahanan dan penuntutan terhadap keduanya.
Menurut catatan pengadilan, para terdakwa telah berulang kali mengajukan surat penyesalan dan berbagai janji, memohon keringanan hukuman.
Di antara 21 Oktober dan 18 November, BJ A mengajukan 17 surat permintaan maaf, beserta dokumen-dokumen tambahan termasuk janji kepatuhan, janji pencegahan residivisme, rencana sukarela, dan rencana kehidupan pribadi.
Dan juga, B menyatakan penyesalan melalui surat-surat dan laporan buku yang diajukan selama bulan Oktober dan November.
Pada tanggal 18 November, pengadilan melanjutkan persidangan dan menetapkan sidang berikutnya yang diadakan pada tanggal 8 Desember.

Leave a Reply