JISUMH.COM – Seorang anak berusia empat tahun di Korea Selatan meninggal dunia usai adanya penolakan perawatan di UGD?

Berawal di bulan Oktober 2019, anak laki-laki bernama Kim Dong Hee (saat itu berusia empat tahun) tak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Nasional Yangsan Pusan.

Kebetulan, rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit di mana Kim Dong Hee dua minggu sebelumnya menjalani tonsilektomi.

Namun, sayang dokter yang jaga di UGD khusus anak (sebut saja A) menolak rawat Kim Dong Hee dengan alasan ada pasien yang sedang PCR di UGD.

Padahal, diketahui pasien yang ada di dalam UGD saat itu kondisinya tak terlalu parah dan tak terlalu perlu perawatan dokter.

Mau tak mau, ambulans membawa Kim Dong Hee ke rumah sakit lain di Busan yang jaraknya mencapai 20 kilometer.

Dilansir dari Insight, tanggal 27 Oktober 2025 kemarin, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada A berupa pelanggaran Undang-Undang Layanan Medis Darurat.

Dokter lainnya (sebut saja B) yang melakukan tonsilektomi melakukan kauterisasi ekstensif pada area yang terinfeksi setelah tonsilektomi korban ketika ia mulai berdarah.

Namun, meski telah lakukan prosedur ini, B malah memulangkan korban sebagai pasien biasa dan tak mencatatnya dengan benar di rekam medisnya.

Hingga A dan B sama-sama dikenakan denda sebanyak 5 juta won (kurang lebih 58 juta rupiah) atas kelalaian menangani pasien.***


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *