JISUMH.COM – Sebuah komentar jahat di media online ditujukan kepada Hanni NewJeans, setelah Hanni berbicara tentang perundungan di tempat kerja, HYBE.
Komentar tersebut berbunyi :
“Apakah menangis akan membantumu?”
Komentator tersebut kemudian dituntut oleh Hanni dan harus menghadapi persidangan pidana ke depannya.
Menurut sumber hukum pada 27 Oktober, Hakim Kim Gil Ho membatalkan tuntutan terhadap A, komentator yang dituntut A, yang didakwa atas pencemaran nama baik.
Pembatalan tuntutan berarti terdakwa (A) tidak dihukum dan kemudian kasusnya dinyatakan selesai lalu ditutup.
Awal mulanya, pada 15 Oktober tahun lalu, A mengunggah komentar di sebuah artikel tentang Hanni, dan menuliskan komentar,
“Apa yang dibicarakan si X ini? Apakah kamu di-X? Apakah menangis akan membantumu? Hah?”
Komentar tersebut dilayangkan ketika Hanni hadir sebagai saksi dalam audit Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional.
Pada pertemuan tersebut, sembari menangis, Hanni mengungkapkan bahwa ia telah dikucilkan dan menyatakan, “Saya menjadi yakin bahwa perusahaan tidak menyukai kami”.
Ia menjelaskan lebih lanjut :
JISUMH.COM – Sebuah komentar jahat di media online ditujukan kepada Hanni NewJeans, setelah Hanni berbicara tentang perundungan di tempat kerja, HYBE.
Komentar tersebut berbunyi :
“Apakah menangis akan membantumu?”
Komentator tersebut kemudian dituntut oleh Hanni dan harus menghadapi persidangan pidana ke depannya.
Menurut sumber hukum pada 27 Oktober, Hakim Kim Gil Ho membatalkan tuntutan terhadap A, komentator yang dituntut A, yang didakwa atas pencemaran nama baik.
Pembatalan tuntutan berarti terdakwa (A) tidak dihukum dan kemudian kasusnya dinyatakan selesai lalu ditutup.
Awal mulanya, pada 15 Oktober tahun lalu, A mengunggah komentar di sebuah artikel tentang Hanni, dan menuliskan komentar,
“Apa yang dibicarakan si X ini? Apakah kamu di-X? Apakah menangis akan membantumu? Hah?”
Komentar tersebut dilayangkan ketika Hanni hadir sebagai saksi dalam audit Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional.
Pada pertemuan tersebut, sembari menangis, Hanni mengungkapkan bahwa ia telah dikucilkan dan menyatakan, “Saya menjadi yakin bahwa perusahaan tidak menyukai kami”.
Ia menjelaskan lebih lanjut :
“Sejak awal debut kami, kami sering bertemu dengan orang berpangkat tinggi yang tdiak pernah membalas salam Kami. Terlepas dari profesinya, saya pikir itu adalah kurangnya rasa hormat dasar manusia.”
Ketika ditanya mengapa ia merasa perusahaan tidak menyukai mereka, Hanni melanjutkan, “Saya pikir itu karena kami sudah bekerja dengan baik, dan mereka ingin menjatuhkan kami.”
Akibat komentar jahat yang dituliskan, menyebabkan A didakwa dengan pencemaran nama baik. Berdasarkan hukum pidana, pencemaran nama baik ditetapkan ketika suatu tindakan merendahkan reputasi sosial orang lain.
Hukuman yang didapat bisa berupa satu tahun penjara atau denda hingga 2 juta KRW (setara dengan 24 juta rupiah).
Jaksa Penuntut Umum memilih persidangan formal daripada dakwaan singkat untuk terdakwa A. Dakwaan singkat adalah prosedur yang disederhanakan untuk pelanggaran ringan yang ditangani hanya melalui dokumen.
Sebelum keputusan diberikan, A telah mencapai kesepakatan dengan korban (Hanni), sehingga pihak Hanni mengajukan pencabutan pengaduan ke pengadilan.
Mengingat tuntutan terhadap A termasuk dalam ‘tindak pidana yang mewajibkan pelapor’, makan hukuman tidak mungkin dijatuhkan jika korban berdamai.
Tindak pidana yang mewajibkan pelapor adalah kejahatan yang tuntutannya hanya dapat berlanjut jika korban mengajukan pengaduan. Jika korban mencabut pengaduan, meskipun telah disidangkan, pengadilan akan membatalkan tuntutan dan menutup kasusnya.
“Sejak awal debut kami, kami sering bertemu dengan orang berpangkat tinggi yang tdiak pernah membalas salam Kami. Terlepas dari profesinya, saya pikir itu adalah kurangnya rasa hormat dasar manusia.”
Ketika ditanya mengapa ia merasa perusahaan tidak menyukai mereka, Hanni melanjutkan, “Saya pikir itu karena kami sudah bekerja dengan baik, dan mereka ingin menjatuhkan kami.”
Akibat komentar jahat yang dituliskan, menyebabkan A didakwa dengan pencemaran nama baik. Berdasarkan hukum pidana, pencemaran nama baik ditetapkan ketika suatu tindakan merendahkan reputasi sosial orang lain.
Hukuman yang didapat bisa berupa satu tahun penjara atau denda hingga 2 juta KRW (setara dengan 24 juta rupiah).
Jaksa Penuntut Umum memilih persidangan formal daripada dakwaan singkat untuk terdakwa A. Dakwaan singkat adalah prosedur yang disederhanakan untuk pelanggaran ringan yang ditangani hanya melalui dokumen.
Sebelum keputusan diberikan, A telah mencapai kesepakatan dengan korban (Hanni), sehingga pihak Hanni mengajukan pencabutan pengaduan ke pengadilan.
Mengingat tuntutan terhadap A termasuk dalam ‘tindak pidana yang mewajibkan pelapor’, makan hukuman tidak mungkin dijatuhkan jika korban berdamai.
Tindak pidana yang mewajibkan pelapor adalah kejahatan yang tuntutannya hanya dapat berlanjut jika korban mengajukan pengaduan. Jika korban mencabut pengaduan, meskipun telah disidangkan, pengadilan akan membatalkan tuntutan dan menutup kasusnya.

Leave a Reply