JISUMH.COMKasus dugaan menjalankan agensi tanpa registrasi resmi terus berlanjut, kini empat selebritas lain ikut diselidiki atas permasalah tersebut.

Isu ini pertama kali mencuat lewat laporan media pada Rabu (10/09), mengenai agensi milik penyanyi Ock Joo Hyun, TOI Entertainment.

Setelah itu, diketahui sejumlah artis lain juga terungkap, seperti penyanyi Sung Si Kyung yang dikecam karena menjalankan agensi tanpa registrasi resmi selama 14 tahun.

Kasus yang menimbulkan kontroversi ini dinilai melanggar Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer.

Kini, empat selebriti top yaitu aktor Kang Dong Won, penyanyi CL, Song Ga In, dan Kim Wan Sun diselidiki polisi karena dugaan kasus yang sama.

Polisi pun mengonfirmasi bahwa agensi yang didirikan oleh Kang Dong Won, CL, Song Ga In, dan Kim Wan Sun memang tidak menempuh prosedur registrasi.

Menurut keterangan polisi pada Jum’at (19/09), penyelidikan telah resmi dimulai di beberapa kantor polisi terkait.

Kasus Kang Dong Won dan CL ditangani oleh Kantor Polisi Yongsan di Seoul. Sementara, Song Ga In ditangani oleh Kantor Polisi Seocho, dan Kim Wan Sun oleh Kantor Polisi Yongin Barat.

Pelapor menegaskan bahwa registrasi agensi seni budaya populer bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sistem pengelolaan, pendidikan, dan pengawasan.

Menurutnya, jika usaha dijalankan tanpa registrasi, hal itu berisiko menimbulkan masalah serius terkait perlindungan pendatang baru maupun remaja, kepercayaan mitra bisnis, serta tatanan pasar.

Pelapor juga menyoroti bahwa Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata telah membuka periode pembinaan registrasi massal hingga 31 Desember.

JISUMH.COMKasus dugaan menjalankan agensi tanpa registrasi resmi terus berlanjut, kini empat selebritas lain ikut diselidiki atas permasalah tersebut.

Isu ini pertama kali mencuat lewat laporan media pada Rabu (10/09), mengenai agensi milik penyanyi Ock Joo Hyun, TOI Entertainment.

Setelah itu, diketahui sejumlah artis lain juga terungkap, seperti penyanyi Sung Si Kyung yang dikecam karena menjalankan agensi tanpa registrasi resmi selama 14 tahun.

Kasus yang menimbulkan kontroversi ini dinilai melanggar Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer.

Kini, empat selebriti top yaitu aktor Kang Dong Won, penyanyi CL, Song Ga In, dan Kim Wan Sun diselidiki polisi karena dugaan kasus yang sama.

Polisi pun mengonfirmasi bahwa agensi yang didirikan oleh Kang Dong Won, CL, Song Ga In, dan Kim Wan Sun memang tidak menempuh prosedur registrasi.

Menurut keterangan polisi pada Jum’at (19/09), penyelidikan telah resmi dimulai di beberapa kantor polisi terkait.

Kasus Kang Dong Won dan CL ditangani oleh Kantor Polisi Yongsan di Seoul. Sementara, Song Ga In ditangani oleh Kantor Polisi Seocho, dan Kim Wan Sun oleh Kantor Polisi Yongin Barat.

Pelapor menegaskan bahwa registrasi agensi seni budaya populer bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sistem pengelolaan, pendidikan, dan pengawasan.

Menurutnya, jika usaha dijalankan tanpa registrasi, hal itu berisiko menimbulkan masalah serius terkait perlindungan pendatang baru maupun remaja, kepercayaan mitra bisnis, serta tatanan pasar.

Pelapor juga menyoroti bahwa Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata telah membuka periode pembinaan registrasi massal hingga 31 Desember.

Namun, ia menekankan bahwa periode pembinaan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak dapat menghapus pelanggaran masa lalu.

Ia menilai, memberi kekebalan khusus justru akan disalah artikan publik sebagai bentuk toleransi yang berakibat melemahkan kepastian hukum.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer di Korea, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 20 juta won.***

Namun, ia menekankan bahwa periode pembinaan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak dapat menghapus pelanggaran masa lalu.

Ia menilai, memberi kekebalan khusus justru akan disalah artikan publik sebagai bentuk toleransi yang berakibat melemahkan kepastian hukum.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer di Korea, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 20 juta won.***


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *